Berita

post-thumb

Daftar nama Anggota IAI NTT pemilik STRA

 

Untuk melihat daftar pemegang STRA :

https://drive.google.com/file/d/1uVUR_t0091VIC18hqFwvb7MdtmN-ccsQ/view?usp=sharing

Sesuai Amanat UU 6/2017 tentang Arsitek, sarjana arsitektur yang mau berpraktik sebagai ARSITEK, Wajib memiliki Licensi, yang diterbitkan oleh Pemprov setempat. Untuk mendapatkan Licensi (ijin praktik profesi) harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang ditebitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Apabila di Provinsi tempat Arsitek berpraktik belum memiliki Pergub tentang Licensi, maka STRA merupakan bukti syah kompetensi Arsitek untuk berpratik.

Sesuai dengan PP 16/2021 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Nomenklatur IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam PP 16/2021 tersebut, bangunan gedung Rumah Tinggal Tidak Sederhana (tunggal maupun kolektif) serta Rumah tinggal sederhana Kolektif dan Bangunan Gedung Kepentingan Umum, Pemohon yang mengajukan Permohonan PBG, wajib didampingi oleh Tenaga Ahli (Arsitek, Struktur, Mekanikal Elektrikal Plambing) bersetifikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk kebutuhan Tenaga Ahli Arsitektur (Arsitek), maka Ahli bersangkutan harus memiliki LICENSI atau STRA.